Regulasi & Hukum
Beranda / Regulasi & Hukum / Jubir Satgas PKH Tepis Tudingan Penindakan Sepihak: Semua Berlandaskan Aturan Hukum!

Jubir Satgas PKH Tepis Tudingan Penindakan Sepihak: Semua Berlandaskan Aturan Hukum!

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membantah tegas narasi yang menyebutkan bahwa tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi penindakan di lapangan dilaksanakan secara terukur, melibatkan unsur penegak hukum, serta berlandaskan payung hukum yang sah.

“Narasi bahwa penindakan Satgas PKH dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum itu tidak benar, sebab sejak awal kami senantiasa melibatkan unsur penegak hukum yang dijalankan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” tegas Barita.

Tepis Tudingan di Siniar (Podcast)

Pernyataan ini disampaikan guna merespons tuduhan yang berkembang dalam sebuah tayangan siniar (podcast) yang menilai tindakan penertiban lahan oleh Satgas PKH terkesan sepihak.

Penertiban Hutan Produksi: Mengapa Tetap Membutuhkan Pengawasan Ketat Meski Bisa Dikelola?

Barita meluruskan bahwa setiap penindakan lapangan—mulai dari verifikasi dokumen, pencocokan koordinat peta, hingga pemasangan plang penyitaan—dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku.

“Tidak ada tindakan sepihak atau main trabas seperti yang dituduhkan di salah satu siniar,” lanjutnya.

Satgas PKH mengimbau masyarakat dan berbagai pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh opini publik yang dibangun tanpa konfirmasi data yang valid demi menjaga kelancaran proses pemulihan aset negara di kawasan hutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *