Penertiban & Operasi
Beranda / Penertiban & Operasi / Satgas PKH Ambil Alih 111,71 Hektare Lahan Tahura Bukit Soeharto di Kukar

Satgas PKH Ambil Alih 111,71 Hektare Lahan Tahura Bukit Soeharto di Kukar

 

Satgas PKH Ambil Alih 111,71 Hektare Lahan Tahura Bukit Soeharto di Kukar

KUTAI KARTANEGARA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menguasai kembali area konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto seluas 111,71 hektare di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah ini dilakukan setelah lahan tersebut terbukti dikuasai secara tidak sah oleh pihak swasta.

Atas pelanggaran berat pemanfaatan lahan konservasi negara tanpa izin resmi tersebut, pemerintah melayangkan sanksi administratif berupa denda mencapai lebih dari Rp147 miliar.

Penguasaan Kembali Lahan Konservasi

Lahan konservasi yang ditertibkan berlokasi di wilayah Kelurahan Ambarawang Darat, Kecamatan Samboja. Dari total 111,71 hektare area yang bermasalah, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali terhadap 105,37 hektare lahan.

Ketika Hujan Tak Kunjung Datang: Ancaman El Niño bagi Indonesia

Adapun sisa lahan seluas 5,60 hektare difungsikan sebagai akses jalan warga lokal, serta 0,75 hektare sisanya merupakan area garapan kebun milik masyarakat setempat.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di kawasan hutan negara.

“Ketegasan pemerintah melalui Satgas PKH ini dilakukan untuk menegakkan kedaulatan hutan dan kedaulatan hukum kita terhadap praktik-praktik ilegal. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang telah divalidasi dan ditelusuri dokumen otentiknya sejak Oktober 2025, termasuk pemeriksaan terhadap PT Singlurus Pratama,” tegas Barita usai meninjau lokasi Tahura Bukit Soeharto, Senin (31/8/2026).

Pengembangan Investigasi dan Sanksi Hukum

Meskipun eksekusi lahan dan penjatuhan sanksi denda administratif bernilai puluhan miliar telah berjalan, tim penyidik menegaskan bahwa proses investigasi belum selesai dan masih terus dikembangkan.

Gaharu: Kayu Bernilai Emas yang Lahir dari Luka

Satgas PKH tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka jika ditemukan unsur pidana murni berdasarkan mandat aturan perundang-undangan.

“Apabila dari hasil pengembangan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Begitu cara kerja Satgas: kuasai, kenakan denda administratif, telusuri verifikasi, dan apabila ada pelanggaran hukum akan ditindak tegas,” tambah Barita.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *