Penertiban & Operasi
Beranda / Penertiban & Operasi / Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal 275,9 Hektare di Nabire

Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal 275,9 Hektare di Nabire

Nabire, Papua Tengah, 22 Oktober 2026 — Pemerintah mengambil alih penguasaan kawasan tambang emas ilegal seluas sekitar 275,9 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Penertiban tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyusul pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Penertiban ini menjadi momen pertama implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk penindakan pertambangan ilegal.

Menhan Sjafrie menegaskan, pemerintah akan terus menertibkan aktivitas pertambangan ilegal meski menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan. Ia menyebut tugas Satgas PKH sebagai amanah yang berat sekaligus mulia, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan upaya penertiban demi menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum.

“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ujar Sjafrie dalam keterangan resmi, Kamis (22/10).

Satgas PKH terdiri atas 12 kementerian dan lembaga, ditambah satu unsur lain yang tidak disebut secara tersurat tetapi turut andil dalam pelaksanaan tugas ini. Pembentukan dan kerja Satgas PKH berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 12 Oktober 2026, yang mencakup wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare. Dengan pencabutan itu, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan izin tersebut. Pemerintah selanjutnya menyiapkan pengelolaan kawasan melalui badan usaha milik negara.

Ketika Hujan Tak Kunjung Datang: Ancaman El Niño bagi Indonesia

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kawasan tambang tersebut direncanakan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai operator sekaligus investor. Pengelolaan selanjutnya diharapkan berjalan sesuai ketentuan perizinan, dengan tetap memperhatikan tanggung jawab lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat. Penertiban ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam di Papua Tengah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *