Penertiban & Operasi
Beranda / Penertiban & Operasi / Sinergi Satgas PKH dan DJP: Tindak Penunggak Pajak Besar, Setor Tambahan Rp26 Triliun ke Kas Negara

Sinergi Satgas PKH dan DJP: Tindak Penunggak Pajak Besar, Setor Tambahan Rp26 Triliun ke Kas Negara

JAKARTA — Praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan tindakan penghindaran pajak terbukti kerap berjalan beriringan dalam entitas bisnis yang sama. Menjawab tantangan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjalin kolaborasi strategis dengan Kementerian Keuangan guna menindak tegas para penunggak pajak besar yang beroperasi di kawasan hutan negara.

Melalui sinergi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tambahan penerimaan pajak mencapai hampir Rp26 triliun. Dari total angka tersebut, sekitar Rp17,9 triliun berasal secara langsung dari hasil penegakan hukum Satgas PKH terhadap para pelaku usaha yang menyalahgunakan kawasan hutan tanpa izin.

Menyasar 200 Penunggak Pajak Kakap

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar entitas usaha yang ditindak dalam operasi Satgas PKH merupakan penunggak pajak bernilai fantastis.

“Sebagian entitas usaha yang ditindak oleh Satgas PKH termasuk di antara 200 penunggak pajak besar yang selama ini menjadi target DJP. Tunggakan ini merupakan wajib pajak yang telah memiliki kewajiban pajak berkekuatan hukum tetap, namun belum menyelesaikan kewajibannya,” ujar Bimo.

Dasar Hukum dan Integrasi Lembaga

Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal 275,9 Hektare di Nabire

Penyatuan langkah penegakan hukum kehutanan dan perpajakan ini didasarkan pada Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini secara khusus menempatkan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai anggota pelaksana Satgas PKH.

Kehadiran unsur perbendaharaan dan perpajakan negara ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban finansial pelaku usaha—baik berupa denda administratif maupun tunggakan pajak—tidak dapat disembunyikan di balik penguasaan kawasan hutan yang tidak sah.

Langkah tegas ini menjadi bukti konkret bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berfokus pada penguasaan fisik lahan, melainkan juga berhasil membuka sumbatan aliran penerimaan negara yang selama ini terhambat oleh praktik eksploitasi hutan secara ilegal.

Pemerintah Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Nabire, 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *