JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatatkan capaian besar dalam menindak praktik pelanggaran kawasan hutan. Secara akumulatif, Satgas PKH berhasil mengamankan aset fisik dan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp371,1 triliun sejak periode Februari 2025 hingga April 2026.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran serius penggunaan kawasan hutan lindung, konservasi, dan produksi tanpa izin resmi untuk aktivitas perkebunan sawit hingga pertambangan.
Penguasaan Kembali Lahan Juta Hektare
Melalui dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah mengambil tindakan tegas berupa denda administratif, penyerahan uang riil, penguasaan kembali lahan, hingga sanksi pidana.
Sejak Februari 2025 hingga April 2026, penertiban berskala nasional ini berhasil merebut kembali akses negara atas lahan ilegal:
Sektor Perkebunan Sawit: Berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas kurang lebih 5,88 juta hektare.
Sektor Pertambangan: Mengamankan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.
Dampak Langsung bagi Keuangan Negara
Selain penguasaan fisik lahan, penindakan tegas Satgas PKH memberikan kontribusi riil terhadap likuiditas penerimaan negara.
Per 13 Mei 2026, Satgas PKH telah menyerahkan uang tunai hasil denda dan sanksi secara langsung kepada kas negara sebesar Rp10,27 triliun.
“Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata. Penertiban ini memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional,” ujar Dudung Abdurachman dalam keterangan resminya.
Pemerintah menegaskan keberhasilan ini akan menjadi fondasi utama bagi penciptaan iklim usaha yang adil, transparan, serta penegakan hukum tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.




Komentar