JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pola kerja penegakan hukum kehutanan yang dijalankan saat ini mengedepankan integrasi lintas kementerian dan lembaga secara menyeluruh.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa seluruh instansi yang terlibat dalam tim gabungan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan bergerak dalam satu komando yang terstruktur.
“Kami ingin menekankan bahwa sinergitas antar Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas telah terintegrasi sepenuhnya sesuai mandat Perpres No. 5 Tahun 2025. Kami tidak bekerja secara sektoral atau parsial, melainkan dalam satu kesatuan kendali organisasi,” tegas Barita saat memberikan keterangan di Kementerian Pertahanan RI.
Mandat Perpres No. 5 Tahun 2025
Barita menjelaskan, integrasi ini mengikat seluruh fungsi—mulai dari kementerian teknis kehutanan, unsur pertahanan dan keamanan, aparat penegak hukum, hingga otoritas perpajakan dan keuangan negara.
Sistem satu kendali organisasi ini dibentuk untuk menghilangkan ego sektoral yang selama ini kerap menjadi celah bagi para pelanggar kawasan hutan. Dengan koordinasi terpadu di bawah pimpinan kendali tunggal, proses verifikasi data lapangan, eksekusi lahan, hingga penagihan denda administratif dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan transparan.




Komentar