JAKARTA — Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan merupakan proses penegakan hukum yang kompleks dan membutuhkan kecermatan tinggi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa seluruh operasi penindakan PETI di lapangan tidak dilakukan secara spontan atau sepihak, melainkan wajib melalui mekanisme serta tahapan ketat sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Langkah terukur ini diambil guna memastikan akurasi target penindakan sehingga tidak menyasar pihak yang salah, sekaligus menjaga agar seluruh proses penertiban tetap berada di dalam koridor hukum yang sah.
1. Inventarisasi dan Verifikasi Menyeluruh (Pasal 4 Perpres No. 5/2025)
Tahap awal yang wajib dilalui oleh Satgas PKH sebelum melakukan penindakan fisik adalah inventarisasi dan verifikasi data secara menyeluruh. Proses ini bertujuan untuk memetakan status hukum lahan, mengidentifikasi batas kawasan hutan yang disalahgunakan, serta memastikan kepemilikan atau pihak yang menguasai area PETI tersebut secara ilegal.
“Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin di kawasan hutan bukan tindakan yang bisa dilakukan secara spontan atau sepihak. Satgas PKH wajib melakukan inventarisasi dan verifikasi menyeluruh atas status lahan, menyesuaikan mekanisme penertiban sesuai Pasal 4 Perpres No. 5 Tahun 2025. Tanpa verifikasi akurat, penertiban berisiko menyasar pihak yang salah.”
2. Tiga Jalur Penindakan Pasca-Verifikasi (Pasal 3 & Pasal 5 Perpres No. 5/2025)
Setelah proses verifikasi data dan validasi lapangan selesai, penertiban terhadap aktivitas PETI ditempuh secara simultan melalui tiga jalur utama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Perpres No. 5 Tahun 2025:
Penagihan Denda Administratif: Membutuhkan perhitungan detail dan akurat terhadap nilai kerugian negara serta manfaat ekonomi yang telah diambil secara ilegal oleh pelaku usaha.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan: Proses pengambilalihan fisik dan legalitas kawasan hutan negara yang membutuhkan koordinasi intensif lintas instansi dan kementerian.
Pemulihan Aset & Penegakan Hukum: Penerapan sanksi komprehensif melalui mekanisme hukum pidana, perdata, maupun sanksi administrasi lanjutan.
3. Koordinasi Lintas 12 Kementerian/Lembaga (Pasal 7 Perpres No. 5/2025)
Pelaksanaan operasi penertiban PETI di lapangan melibatkan sinergi dan koordinasi ketat dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung di dalam struktur Satgas PKH. Integrasi ini memastikan bahwa aspek data, teknis pertambangan, lingkungan hidup, hingga penegakan hukum berjalan selaras.
Pasal 7 Perpres No. 5 Tahun 2025 menekankan bahwa proses penertiban administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi para pelanggar.
“Seluruh proses ini melibatkan koordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH, membutuhkan validasi data lapangan akurat, dan harus berjalan sesuai koridor hukum. Karena Pasal 7 Perpres No. 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa penertiban tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, sehingga setiap langkah penertiban harus terdokumentasi dengan sempurna.”
Melalui prosedur yang terstruktur, transparan, dan teruji ini, Satgas PKH berkomitmen untuk mengembalikan kedaulatan hutan negara sekaligus memastikan pemulihan aset serta keuangan negara berjalan maksimal.




Komentar