Masih banyak kekeliruan di masyarakat yang menganggap status Hutan Produksi sebagai kawasan bebas eksploitasi tanpa batasan. Padahal, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan ini memiliki aturan hukum yang jelas dan mengikat.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres No. 5 Tahun 2025, Hutan Produksi memang memiliki fungsi utama untuk memproduksi hasil hutan. Kendati demikian, seluruh kegiatan di dalamnya tetap merupakan fungsi yang wajib diatur, diawasi, serta dipertanggungjawabkan kepada negara.
Ketentuan Penertiban dan Sanksi
Dasar Hukum Sanksi: Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 5 Tahun 2025, kegiatan pertambangan maupun perkebunan di Hutan Produksi yang tidak memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha atau tidak dilengkapi komponen izin legal seluruhnya akan dikenakan sanksi tegas.
Bukan Zona Bebas Aturan: Hutan Produksi ditertibkan untuk memastikan bahwa pengelolaannya dilakukan secara ketat. Langkah ini bertujuan agar manfaat sumber daya alam dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Penertiban oleh Satgas PKH menjadi krusial untuk mencegah penambangan ilegal dan alih fungsi lahan tanpa izin resmi demi menjaga keseimbangan ekosistem dan kepatuhan hukum.




Komentar