JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi dan persepsi publik mengenai batas kewenangan institusi dalam penanganan aset hasil penertiban.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa mandat utama Satgas PKH sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 berfokus pada tindakan penertiban awal, penegakan sanksi, dan penguasaan kembali lahan.
“Perlu kami tegaskan dan luruskan bahwa lingkup tugas Satgas PKH sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, sanksi administratif, dan kerja pemulihan aset,” tegas Barita.
Pengelolaan Lanjutan Beralih ke Agrinas
Menanggapi isu pengelolaan perkebunan atau aset yang telah disita, Barita menjelaskan bahwa hal tersebut bukan lagi merupakan domain pekerjaan Satgas PKH.
Pengelolaan operasional pasca-penyegelan telah diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yang ditunjuk pemerintah.
“Mengenai pengelolaan lanjutan atas aset maupun hasil produksi kebun yang disita, itu bukan lagi ranah kewenangan Satgas, melainkan telah beralih ke Agrinas sebagai pihak yang ditugaskan mengelola aset-aset hasil penertiban,” lanjutnya.
Terbuka Terhadap Kritik Berbasis Data Akurat
Satgas PKH mengimbau publik dan pihak terkait untuk bersikap bijak serta mengacu pada data yang valid agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum di lapangan.
“Pada prinsipnya Satgas PKH terbuka atas kritik dan masukan, namun agak disayangkan kalau ada diskusi publik yang dibangun atas informasi yang tidak akurat dan menimbulkan kesimpangsiuran yang justru merugikan proses penertiban kawasan hutan itu sendiri,” tutup Barita.




Komentar