KUTAI KERTANEGARA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal oleh PT Singlurus Pratama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tindakan penindakan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH pada areal konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama terbukti melakukan aktivitas pertambangan batubara tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di dalam kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Total luas areal terdampak mencapai 111,71 Hektar.
Juru Bicara Satgas PKH, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi dijalankan terukur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Perintah Penguasaan Kembali resmi.
“Penertiban ini dilaksanakan secara akuntabel dan transparan melalui 5 tahapan SOP yang dilengkapi Berita Acara sah, mulai dari Pra-Verifikasi, Klarifikasi, Verifikasi Lapangan, Penguasaan Kembali secara fisik di lapangan, hingga Pengenaan Denda Administratif,” ujar Barita Simanjuntak.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp 147.310.621.800,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar Tiga Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang wajib disetorkan ke Kas Negara.
Dampak Strategis dan Mitigasi Bencana
Langkah tegas ini membawa dua dampak strategis utama:
Deterrent Effect di Wilayah Penyangga IKN: Penindakan di area yang berdekatan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi kejahatan lingkungan di buffer zone IKN demi mewujudkan konsep Smart Forest City.
Rehabilitasi Ekologis & Mitigasi Bencana: Menghentikan laju deforestasi, mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi serta reforestasi Tahura, sekaligus mencegah ancaman banjir dan pencemaran air asam tambang (acid mine drainage).
Satgas PKH memastikan akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal di kawasan hutan seluruh Indonesia tanpa pandang bulu demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan.
Panduan Pengunggahan di WordPress:




Komentar