JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola kekayaan alam nasional. Fokus kerja lembaga ini tidak terbatas pada penghentian operasional ilegal, melainkan mencakup ekosistem penegakan hukum yang menyeluruh.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa keberadaan Satgas PKH mengemban tiga pilar fungsi utama: penguasaan kembali lahan, penagihan sanksi finansial, dan pemulihan aset negara.
“Fokus kerja dan fungsi Satgas PKH itu tidak hanya melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara melanggar hukum, namun juga melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset negara yang berada di kawasan hutan,” ungkap Barita.
Dorong Pengelolaan Kekayaan Alam Berkelanjutan
Barita menambahkan bahwa setiap penindakan lapangan yang dilanjutkan dengan sanksi administratif ditujukan untuk mengembalikan kedaulatan negara atas ruang hutan. Penagihan denda atas manfaat ekonomi yang telah dieksploitasi secara ilegal menjadi langkah krusial untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan fondasi tata kelola hutan yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuannya diharapkan agar dapat memperbaiki pengelolaan kekayaan alam di kawasan hutan secara berkelanjutan,” tegas Barita.
Rangkaian kerja penertiban ini akan terus dijalankan di berbagai wilayah Indonesia dengan melibatkan sinergi antarlembaga penegak hukum demi memastikan kawasan hutan negara terlindungi untuk kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.




Komentar