Pengumuman Resmi
Beranda / Pengumuman Resmi / Audiensi Penyelesaian Lahan Eks-PBPH di Kabupaten Padang Lawas

Audiensi Penyelesaian Lahan Eks-PBPH di Kabupaten Padang Lawas

JAKARTA — Bupati Kabupaten Padang Lawas bersama PT Agrinas Palma Nusantara melakukan kunjungan ke Satgas PKH pada Rabu (16/9/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka rapat audiensi pembahasan kapasitas status penyelesaian lahan eks-PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di Kabupaten Padang Lawas dan permasalahan pada kawasan hutan. Dalam pelaksanaan seluruh proses penataan ini, Satgas PKH tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Langkah ini menyusul kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah mencabut izin sejumlah perusahaan di kawasan tersebut. Secara hukum, status kawasan hutan tersebut kini telah kembali di bawah penguasaan negara. Meski demikian, kondisi di lapangan masih diwarnai tumpang tindih penguasaan, di mana sebagian lahan tercatat digarap oleh warga lokal sementara bagian lainnya masih ditempati oleh pihak perusahaan.

Di sisi lain, masyarakat sekitar menyuarakan aspirasi agar lahan tersebut dapat dikembalikan atau dikelola bersama melalui skema fasilitas perkebunan plasma. Warga menilai, keberadaan operasional perusahaan di masa lalu belum memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi kesejahteraan lingkungan sekitar.

Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas bersama unsur Forkopimda termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan—terus mengimbau warga untuk mematuhi koridor hukum. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sepihak seperti penggarapan liar, penebangan, maupun pembakaran di atas area yang saat ini dalam status pengawasan negara. Sosialisasi edukasi hukum juga gencar dilakukan hingga tingkat desa guna mencegah timbulnya gesekan sosial.

Ketika Hujan Tak Kunjung Datang: Ancaman El Niño bagi Indonesia

Terkait keberlanjutan tata kelola, kawasan tersebut ke depannya akan dikoordinasikan melalui regulasi lanjutan berupa Inpres atau Perpres. Dalam skema rencana penugasan BUMN, Perum Perhutani diproyeksikan memegang kendali atas pengelolaan kawasan hutan, sedangkan PT Agrinas Palma Nusantara ditugaskan untuk melakukan pengamanan serta pengelolaan teknis di area kerja eks-perizinan tertentu.

Pemerintah Daerah Padang Lawas berharap penyusunan payung hukum tersebut dapat segera direalisasikan secara presisi dan terukur. Kepastian regulasi dinilai krusial agar proses penataan lahan serta pemenuhan hak plasma bagi masyarakat dapat berjalan legal, berkeadilan, sekaligus menutup potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *