Nabire, Papua Tengah, 22 Oktober 2026 — Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini menjadi bagian dari penertiban aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perizinan dan penggunaan kawasan hutan. Langkah tersebut disampaikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai tindak lanjut penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, perusahaan diketahui melakukan penambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Aktivitas tersebut dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). IUP perusahaan sebelumnya diterbitkan melalui SK Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020.
Hasil pemeriksaan mencatat total pembukaan lahan ilegal mencapai 275,9025 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 170,4459 hektare berada di dalam WIUP dan 105,4566 hektare berada di luar wilayah izin. Tim juga menemukan bahwa perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.
Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Dasar hukumnya adalah Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah izin dicabut, perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP tersebut. Namun, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan, menyelesaikan tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak para pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan karyawan yang berhak menerimanya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah juga menyampaikan rencana pengelolaan wilayah tersebut melalui badan usaha milik negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan tersebut direncanakan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Perusahaan ini diharapkan tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga sebagai operator yang menjalankan kegiatan pertambangan secara langsung. Dengan skema tersebut, pengelolaan kawasan diharapkan dapat berlangsung di bawah kendali negara.
Pengalihan pengelolaan ini diharapkan tidak hanya memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya warga di sekitar wilayah tambang di Nabire, Papua Tengah. Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa pengelolaan kawasan dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat serta keberlanjutan lingkungan.
Sumber: Pernyataan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 22 Oktober 2026.




Komentar