JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja di Jakarta pada Selasa (8/9/2026). Pertemuan lintas kementerian dan lembaga ini digelar sebagai tindak lanjut atas amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan perwakilan dari berbagai instansi. Dari unsur kementerian, hadir perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan (termasuk unsur Ditjen Gakkum dan Ditjen PHL), Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Pertanian. Selain itu, rapat juga diikuti oleh jajaran lembaga dan instansi lainnya, meliputi Kejaksaan Agung sebagai koordinator utama melalui unsur pimpinan Jampidsus, Tentara Nasional Indonesia (TNI, termasuk Kasum TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri, termasuk Kabareskrim), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), serta instansi penegak hukum atau pemerintahan terkait lainnya.
Fokus Evaluasi dan Solusi Strategis
Agenda utama rapat berfokus pada peninjauan realisasi capaian kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Penertiban Perkebunan dan Pertambangan. Selain mengevaluasi hasil penindakan di lapangan, rapat ini juga membahas berbagai isu strategis, kendala penegakan hukum, penataan anggaran, hingga penyusunan program kerja terukur sampai dengan 31 Desember 2026.
Melalui forum ini, seluruh unsur pimpinan mempertegas komitmen untuk menyisir dan mengevaluasi aktivitas maupun perizinan usaha yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan secara non-prosedural. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kawasan hutan negara kembali pada fungsi resminya serta memulihkan aset-aset negara.
Komitmen dan Imbauan Kepada Masyarakat

Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa kompromi akan terus diberlakukan terhadap setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya pada sektor perkebunan dan pertambangan yang beroperasi tanpa izin sah.
Di samping penegakan hukum, Satgas PKH turut mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat luas, untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya meminta agar tidak ada lagi aktivitas ilegal, pendudukan lahan non-prosedural, atau transaksi jual-beli tanah di dalam kawasan hutan milik negara.
Sinergi dan kolaborasi antar-lembaga akan terus diperkuat demi menjamin kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengawal kedaulatan tata kelola hutan Indonesia.




Komentar