BARITO SELATAN — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat menggagalkan upaya pencurian terhadap aset sitaan milik negara di perairan Sungai Barito, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Objek sasaran pencurian tersebut merupakan Kapal Tugboat Republic 10 milik PT Artha Contractors (terkait kasus Samin Tan) yang telah disita dan berada di bawah pengawasan Satgas PKH.
Dua Pelaku Ditangkap, Satu DPO
Aksi cepat personel pos penjagaan Satgas PKH berhasil membekuk dua orang pelaku di lokasi kejadian, yaitu S (36) dan T (34). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial N (30) berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO) oleh petugas gabungan.
Dalam proses aksi pengejaran di perairan, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang 1 unit bospom dan 1 set kunci pembongkar mesin ke Sungai Barito. Tindakan nekat tersebut membuat perahu kelotok yang digunakan pelaku menjadi oleng hingga akhirnya tenggelam.
Penyitaan Barang Bukti dan Narkotika
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan para pelaku, antara lain:
6 buah injektor mesin.
1 unit kelotok (tenggelam).
1 unit bospom (tenggelam).
1 paket barang diduga narkotika jenis sabu.
Uang tunai serta barang pelengkap lainnya.
Satgas PKH bersama aparat penegak hukum setempat terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif utama di balik aksi pencurian barang sitaan negara tersebut.




Komentar