Edukasi
Beranda / Edukasi / O’Hongana Manyawa, Suku Togutil dan Hutan Halmahera yang Kian Menyempit

O’Hongana Manyawa, Suku Togutil dan Hutan Halmahera yang Kian Menyempit

Di pedalaman hutan Halmahera, Maluku Utara, hidup masyarakat adat yang lebih dikenal sebagai suku Togutil. Mereka menyebut dirinya sebagai O’Hongana Manyawa, yang berarti “orang yang tinggal di hutan”. Istilah ini membedakan mereka dari O’Hoberera Manyawa, masyarakat Tobelo yang tinggal di wilayah pesisir.

O’Hongana Manyawa hidup dalam kelompok-kelompok kecil dan bergantung pada hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka berburu, meramu sagu, menangkap ikan, serta memanfaatkan berbagai tumbuhan sebagai sumber pangan dan obat. Menurut Mongabay, masyarakat O’Hongana Manyawa diketahui memanfaatkan 153 jenis tumbuhan dari 54 famili untuk kebutuhan pangan dan pengobatan.

Kehidupan mereka juga tidak terlepas dari nilai-nilai yang menempatkan hutan sebagai bagian penting dari kehidupan. Antropolog Universitas Khairun, Safrudin Abdulrahman, menjelaskan bahwa masyarakat O’Hongana Manyawa cenderung menghindari penebangan pohon. Tradisi mereka juga mengaitkan kelahiran dengan penanaman pohon dan kematian dengan penanaman bambu.

Bagi O’Hongana Manyawa, hutan bukan sekadar tempat mencari penghidupan. Hutan juga memiliki nilai budaya dan spiritual karena diyakini sebagai tempat bersemayamnya leluhur. Pengetahuan untuk menjaga hutan diwariskan secara turun-temurun melalui tradisi lisan, termasuk Wowango.

Namun, ruang hidup mereka kini menghadapi tekanan akibat aktivitas pertambangan dan perubahan bentang alam di Halmahera. Data yang dikutip Mongabay menyebut terdapat puluhan izin pertambangan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan luas konsesi mencapai lebih dari 206 ribu hektare.

Lebih dari Sekadar Hutan, Kerinci Seblat adalah Penyangga Kehidupan Sumatera

Aktivitas pertambangan turut memengaruhi akses masyarakat terhadap sumber pangan dan ruang hidup di dalam hutan. Sebagian masyarakat yang sebelumnya bergantung pada hutan kini menghadapi perubahan pola kehidupan setelah keluar atau dipindahkan ke kawasan permukiman.

Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks bagi kelompok O’Hongana Manyawa yang masih hidup tanpa kontak intensif dengan masyarakat luar. Mereka menghadapi kerentanan terhadap berbagai perubahan lingkungan maupun risiko penyakit yang berasal dari luar komunitas.

Persoalan lainnya adalah pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah leluhur mereka. Pada Agustus 2026, Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) menyampaikan perhatian terhadap kondisi masyarakat adat O’Hongana Manyawa dan menyerukan perlindungan terhadap hak mereka atas tanah leluhur.

Bagi masyarakat O’Hongana Manyawa, persoalan hutan pada akhirnya bukan hanya tentang lingkungan, tetapi juga tentang keberlangsungan kehidupan dan identitas mereka.

Seorang warga bernama Hidete pernah menyampaikan harapannya:

Ketika Hujan Tak Kunjung Datang: Ancaman El Niño bagi Indonesia

“Kami mau bikin rumah tapi di dalam hutan. Biar kami tinggal di hutan. Ini rumah kami.”

Kalimat itu menggambarkan hubungan erat O’Hongana Manyawa dengan hutan yang selama bergenerasi menjadi ruang hidup, sumber pangan, sekaligus bagian dari warisan budaya mereka.

 

(Diambil dari berbagai sumber)

Gaharu: Kayu Bernilai Emas yang Lahir dari Luka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *