SATGASPKH.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran menjadi kunci penting dalam menjaga integritas kawasan hutan Indonesia.
Agar masyarakat dapat mengenali bentuk pelanggaran di lapangan, berikut adalah kategori kejahatan kawasan hutan yang menjadi prioritas penindakan Satgas PKH:
1. Tambang Tanpa Izin (PETI) di Dalam Kawasan Hutan
Aktivitas penambangan emas, batu bara, nikel, atau mineral lainnya yang dilakukan di dalam batas kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari pemerintah.
2. Pembalakan Liar (Illegal Logging)
Kegiatan penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga jual beli kayu hasil hutan secara ilegal tanpa Dokumen Keterangan Sahnya Hasil Hutan (DKSHH) atau berada di kawasan lindung/konservasi.
3. Perambahan dan Penyerobotan Lahan Hutan
Pembukaan lahan secara sepihak untuk kebun sawit, pemukiman, atau komersialisasi skala besar tanpa izin pelepasan kawasan hutan yang sah dari kementerian terkait.
4. Pengalihan Fungsi & Penyalahgunaan Izin
Penggunaan area hutan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan, termasuk pelanggaran batas wilayah operasional perusahaan (over-claim) masuk ke kawasan hutan negara.
Bantu Kami Menjaga Hutan Indonesia
Apabila Anda melihat, mengetahui, atau memiliki bukti awal mengenai salah satu dari indikasi pelanggaran di atas, jangan ragu untuk menyampaikan laporan resmi kepada kami.
Seluruh identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh undang-undang.




Komentar