Pencapaian Satgas PKH
Beranda / Pencapaian Satgas PKH / Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan kepada Negara

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan kepada Negara

Jakarta, 6 Oktober 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Dana itu berasal dari penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain menyerahkan dana, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Ini merupakan penyerahan tahap VIII. Kawasan tersebut berasal dari sektor perkebunan, hutan konservasi dan hutan lindung, serta sektor pertambangan.

Lahan dari sektor perkebunan akan dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung akan direforestasi untuk memulihkan fungsi ekologisnya. Secara keseluruhan, Satgas PKH telah menguasai kembali lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan di sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare di sektor pertambangan.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa sejak penyerahan pertama, total uang yang telah diserahkan Satgas PKH kepada negara mencapai kurang lebih Rp52 triliun, atau sekitar 3 miliar dolar AS. Dana tersebut berhasil diselamatkan melalui delapan kali penyerahan dalam kurun waktu dua tahun.

Kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam lingkungan. Pembukaan hutan untuk kebun dan tambang ilegal dapat merusak daerah aliran sungai, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta menghilangkan habitat satwa liar. Karena itu, pengembalian kawasan hutan kepada negara menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Ketika Hujan Tak Kunjung Datang: Ancaman El Niño bagi Indonesia

Satgas PKH merupakan gabungan dari 12 kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, BPKP, dan Badan Informasi Geospasial. Satgas ini dibentuk untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan.

Penyerahan ini menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan memberikan dua manfaat sekaligus, yaitu pemasukan dari denda dan pajak bagi kas negara, serta kesempatan untuk memulihkan hutan yang rusak melalui reforestasi di kawasan konservasi dan hutan lindung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya dukungan publik dalam upaya ini. “Satgas PKH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam,” ujarnya.

Ke depan, keberhasilan penertiban ini perlu diikuti dengan pengawasan yang konsisten agar kawasan hutan yang sudah dikembalikan tidak kembali dirambah. Pemulihan hutan juga membutuhkan waktu yang panjang, sehingga peran pemerintah daerah, masyarakat sekitar hutan dan publik sangat penting untuk menjaga hutan Indonesia tetap lestari.

Gaharu: Kayu Bernilai Emas yang Lahir dari Luka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *