Jakarta — Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA) melakukan audiensi pada Selasa (29/9/2026). Audiensi tersebut membahas persoalan konflik agraria yang dihadapi masyarakat serta momentum Hari Tani Nasional 2026.
Audiensi tersebut diikuti delapan orang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPN KNARA, Ibu Tania Wahida, bersama perwakilan petani dan tokoh adat Melayu.
Dalam pertemuan tersebut, DPN KNARA menyampaikan pengaduan terkait persoalan lahan di Desa Melayu Tua, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Menurut mereka, lahan tersebut telah ditempati dan dikelola masyarakat secara turun-temurun. Di kawasan tersebut juga terdapat situs perkuburan tua masyarakat adat Melayu setempat.
DPN KNARA turut menyerahkan surat pengaduan beserta sejumlah dokumen terkait permasalahan lahan tersebut. Mereka berharap Satgas PKH dapat membantu menindaklanjuti persoalan dan mendorong penyelesaian konflik agraria yang dihadapi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Satgas PKH menyampaikan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat tetap dapat mengelola lahan sesuai dengan ketentuan dan status kawasan yang berlaku.
Satgas PKH juga menegaskan bahwa penertiban diarahkan terhadap aktivitas korporasi yang melanggar ketentuan di kawasan hutan. Dalam pelaksanaannya, Satgas juga mengantisipasi adanya pihak-pihak yang dapat memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan tertentu.
Selain membahas penyelesaian konflik agraria, Satgas PKH mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan. Upaya tersebut dinilai penting agar fungsi kawasan hutan tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.




Komentar