NABIRE — Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Tengah, John NR Gobai, memberikan penjelasan resmi terkait aspirasi yang disampaikan oleh warga dari wilayah Wate, Aiwai, Dani, dan Makimi kepada DPRP Papua Tengah pada Jumat, (18/09/2026.)
Penjelasan tersebut disampaikan sesaat setelah DPRP menerima dokumen serta aspirasi dari perwakilan massa aksi yang mempersoalkan aktivitas PT Kristalin Ekalestari di Sungai Mosairo, sekaligus keberadaan papan plang di wilayah yang oleh masyarakat diklaim sebagai tanah adat.
Dalam keterangannya, John menegaskan bahwa perhatian lembaga legislatif tersebut tidak terbatas pada satu wilayah semata. Ia menerangkan bahwa surat dari Kepala Suku Simapitowa yang sempat disampaikannya tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan persoalan di wilayah lain, termasuk Nifasi.
“Terkait dengan Simapitowa, itu kan saya baru kemarin pergi. Memang saya bawa surat dari Kepala Suku Simapitowa. Tapi bukan berarti saya melupakan Nifasi, tidak. Saya juga sudah sampaikan tentang kondisi Nifasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRP Papua Tengah, sebagai representasi warga asli Nabire, telah berulang kali menyatakan sikap yang mencakup seluruh persoalan masyarakat di kawasan tersebut, bukan hanya satu titik lokasi.
Isu utama yang menjadi sorotan dalam pernyataan tersebut adalah keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
John secara tegas menyatakan bahwa kehadiran satgas ini tidak dapat diartikan sebagai bentuk pengambilalihan tanah masyarakat oleh negara.
Ia menjelaskan bahwa operasi Satgas PKH berlandaskan pada Peraturan Presiden, dan masyarakat tetap memiliki hak untuk melakukan aktivitas pendulangan serta bekerja di wilayah dimaksud.
“Satgas PKH bukan mengambil tanah milik masyarakat. Tidak! Itu sudah sesuai dengan Perpres. Masyarakat boleh mendulang, boleh bekerja di tanah tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak yang melekat padanya.
Terkait papan plang yang menjadi salah satu keluhan utama dalam aspirasi massa, John menerangkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas oleh DPRP Papua Tengah.
Ia menegaskan bahwa pemasangan plang tidak merepresentasikan tindakan pengambilalihan lahan oleh negara, melainkan penanda adanya persoalan yang harus diselesaikan oleh PT Kristalin Ekalestari.
“Plang bukan berarti negara ambil tanah itu, tidak. Hanya plang bahwa ada soal yang harus Kristalin selesaikan,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa masyarakat tetap dapat melanjutkan aktivitas pekerjaan di wilayah tersebut, termasuk kegiatan pendulangan emas.
Pada aspek legalitas pertambangan rakyat, John mengungkapkan bahwa DPRP Papua Tengah telah menetapkan peraturan daerah tentang pertambangan rakyat, dengan sejumlah blok yang telah diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat satu kekurangan, yakni pedoman teknis pertambangan rakyat yang penetapannya menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami ada kurang satu yaitu pedoman pertambangan rakyat yang kami masih tunggu penetapan dari Menteri ESDM. Kemarin pergi kita sudah coba lobi-lobi supaya kalau bisa cepat mereka tanda tangan, supaya Gubernur bisa memberikan IPR,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa aktivitas pendulangan emas oleh masyarakat Nabire bukanlah kegiatan baru, melainkan tradisi ekonomi yang telah berlangsung lama.
Menutup keterangannya, John kembali menegaskan sikap DPRP Papua Tengah bahwa keberadaan Satgas PKH tidak dimaksudkan untuk mengambil tanah masyarakat.
“Sekali lagi, Satgas PKH bukan mengambil tanah milik masyarakat. Negara tidak ambil tanah rakyat. Dia hanya menyatakan bahwa ini ada masalah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada perwakilan massa aksi dan awak media.
(Sumber: infoNabire.com, 18 September 2026)




Komentar